Polres Batanghari Amankan 8 Tersangka Jaringan Narkoba

Polres Batanghari amankan 8 tersangka kasus narkoba -Foto : Subhi-Jambi Independent

BATANGHARI,JAMBIKORAN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari Tim Kuda Hitam dalam satu pekan bulan terakhir, sejak 17 Februari hingga 11 Maret 2025, berhasil mengungkap tujuh perkara kasus  narkoba yang terdiri dari delapan tersangka berhasil diamankan.

Pada konferensi pers di Gedung Balai Laluan Bhayangkara pada Kamis (13/3/ 25), Kapolres Batanghari  AKBP Handoyo Yudhy Santosa melalui Wakapolres Kompol M. Ridho, yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Al Imron dan Kasi Humas IPTU Simbang Tetap menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras kepolisian dalam rangka memerangi narkoba di wilayah hukum Batanghari.

"Kami tak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batanghari Pengungkapan tujuh kasus dalam satu bulan terakhir ini adalah bukti bahwa kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,"ujarnya.

BACA JUGA:Prabowo akan Tingkatkan Dana Riset Indonesia hingga 1 Persen dari PDB

BACA JUGA:Penjualan Tiket Angkutan Lebaran Capai 121.125 Lembar

Wakapolres mengapresiasi atas kinerja Opsnal Tim Kuda Hitam yang telah bekerja dengan sepenuh hati semangat dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Batanghari.

"Saya mengapresiasi kerja keras dan dedikasi Opsnal Tim Kuda Hitam yang tak kenal lelah dalam memberantas narkoba. Semangat juang mereka patut diacungi jempol,"bebernya.

Kemudian untuk lokasi pengungkapan kasus-kasus ini tersebar di berbagai titik di Kabupaten Batanghari , dengan lokasi penangkapan berbeda yakni Dusun Mangun Jaya, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang (17 Februari 2025),Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian (26 Februari 2025),Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian (26 Februari 2025),Desa Buluh Kasab, Kecamatan Maro Sebo Ulu (3 Maret 2025),Desa Sumber Sari, Kecamatan Bajubang (4 Maret 2025) Desa Sumber Sari, Kecamatan Bajubang (4 Maret 2025),Jalan Jambi – Muara Bulian, Desa Tenam, Kecamatan Muara Bulian (11 Maret 2025).

Para pelaku dalam peredaran gelap narkoba ini  menggunakan berbagai modus operandi mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung. 

BACA JUGA:Antrean Truk Batu Bara Capai 5 Km, Jembatan Bailey Hanya Boleh Dilalui Kendaan Maksimal 20 Ton

BACA JUGA:Xiaomi 15 dan Xiaomi 15 Ultra Resmi Rilis di Indonesia, Tawarkan Kemampuan Fotografi Canggih

Berkat kegigihan tim Opsnal kuda hitam Satnarkoba Polres Batanghari tak mau tinggal diam upaya penangkapan kedelapan para pelaku tersebut,

Hal hasil kedelapan  tersangka dibekuk kemudian dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Satresnarkoba Polres Batanghari.

Dari jumlah yang berhasil dibekuk tim kuda hitam Satnarkoba Polres Batanghari keseluruhan berjumlah delapan orang tersangka umum semuanya laki - laki.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan