Langgar Aturan, Satpol PP Kota Jambi Segel Sebagian Resto Mie Gacoan di Kotabaru

Kursi Mie Gacoan disegela Satpol PP kota jambi--
JAMBI - Satpol PP Kota Jambi menyegel sejumlah kursi yang ada di resto Mie Gacoan, Jumat 22 Desember 2023.
Penyegelan ini dilakukan lantaran pihak Mie Gacoan dianggap melanggar aturan.
Resto Mie Gacoan ini terletak di Kotabaru, Kota Jambi. Atau di sekitaran Taman Remaja Kota Jambi.
Pelanggaran yang dimaksud yakni, resto tersebut terlena dengan menambahkan 'Kursi Ilegal' tidak sesuai izin yang dimiliki.
BACA JUGA:HT Diperiksa Polresta Jambi, Dugaan Penipuan Jual Beli Beras oleh Oknum Satpol PP Kota Jambi
BACA JUGA:Oknum ASN di Satpol PP Kota Jambi Dipolisikan
Kasat Pol PP Kota Jambi, Feriadi menyebut, Mie Gacoan meletakan kursi lebih dari izin yang mereka miliki.
Kejanggalan tersebut berhasil diketahui oleh petugas dan ditindak oleh Satpol-PP Kota Jambi.
"Izin yang dia pegang 50-100 kursi," kata dis, Sabtu 23 Desember 2023.
Namun Hasil pengecekan di lapangan, mereka pihak resto Mie Gacoan meletakkan 260 kursi.
BACA JUGA:Satpol PP Sisir Warung Miras
BACA JUGA:Nah, Sdjiwa Coffe Terancam Denda Besar, Ini Penjelasan Satpol PP Kota Jambi
"Kalau mereka mau menggunakan lebih dari 200 kursi, diwajibkan memiliki dokumen UKL-UPL dari DLH," terangnya.
Feriadi menambahkan, usaha resto tersebut tidak disegel sepenuhnya.