Nah, Sdjiwa Coffe Terancam Denda Besar, Ini Penjelasan Satpol PP Kota Jambi
Kabid PPD Satpol PP Kota Jambi, Andrian saat menyegel Sdjiwa Coffe-Rizal Zebua-Jambiindependent.bacakoran.co
JAMBI - Kafe Sdjiwa Coffe yang berada di Jalan Letmud Sarniem, Kenaliasam, Kotabaru terancam sanski berat.
Kafe ini sebelumnya disegel Satpol PP Kota Jambi, Jumat 20 Oktober 2023 malam lalu.
Kafe ini melanggar sejumlah aturan yang berlaku di Kota Jambi.
Kafe tersebut menarik perhatian publik karena menampilkan tarian tak senonoh dan musik DJ, yang telah menjadi viral di media sosial sebelum disegel.
BACA JUGA:Pencuri Barang Pasien Berkeliaran
BACA JUGA:Prabowo Siap Bertanding dengan Gagasan
Namun, sayangnya, tarian DJ dan musik tersebut melanggar ketentuan peraturan di Kota Jambi.
Kepala Satpol PP Kota Jambi, Feriadi menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Kafe Sdjiwacoffe adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi.
Yaitu Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.
"Jadi pemiliknya bisa terancam denda bisa sampai Rp10 juta lebih," kata Feriadi, Kamis (26/10).
BACA JUGA:Ekraf Jambi Didominasi Sektor Kuliner
BACA JUGA:Minta Masyarakat Ikut Awasi Pendistribusian Logistik Pemilu di Bungo
Dia mengatakan, saat ini pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap pemilik usaha tersebut.
Hal itu dikarenakan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ada di Satpol PP Kota Jambi tengah menjalani diklat.