Langgar Aturan, Satpol PP Kota Jambi Segel Sebagian Resto Mie Gacoan di Kotabaru

Kursi Mie Gacoan disegela Satpol PP kota jambi--

Resto Mie Gacoan tetap beroperasi sesuai dengan izin dimiliki.

"Mereka tetap buka sesuai izin yang dimiliki" imbuhnya.

BACA JUGA:Kaesang Nobar Debat Capres-Cawapres di Kaltim

BACA JUGA:Pemagaran SDN 212 : Pemkot Minta Penggugat Patuhi Aanmaning

"ika Resto Mie Gacoan tetap ingin menggunakan kursi yang telah disegel, mereka harus mengurus izin yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui instansi terkait.

"Mie Gacoan harus tertib beroperasi sesuai dengan izin mereka. Jika tidak, harus memiliki dokumen UKL-UPL dari DLH," timpalnya.

Sejak keberadaannya, resto Mie Gacoan tampak begitu ramai. Namun dibalik keramaian tersebut, ada pelanggaran yang dilakukan.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan