Sekda Kota Jambi: Libur ASN Idul Fitri 2025 Ditetapkan Mulai 28 Maret

Momen Sekda Kota Jambi, A Ridwan saat memimpin rapat lintas sector beberapa waktu lalu.-IST/JAMBI INDEPENDENT-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi telah menetapkan jadwal libur bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jambi selama perayaan Idul Fitri 2025.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur Idul Fitri bagi ASN di Kota Jambi akan berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jambi, A. Ridwan, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap keputusan pemerintah pusat yang tertuang dalam SKB 3 Menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama.
"Libur ASN pada perayaan Idul Fitri ini mengikuti keputusan bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Kementerian Agama, serta Kementerian Ketenagakerjaan," ujar A. Ridwan, Senin (17/3) di ruang kerjanya.
A. Ridwan menambahkan bahwa libur ini bertujuan memberikan kesempatan bagi ASN untuk merayakan hari besar keagamaan bersama keluarga dan menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung pemulihan suasana pasca-Idul Fitri yang lebih harmonis di lingkungan pemerintahan.
"Selama periode libur tersebut, kami berharap ASN dapat memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk bersilaturahmi dan beristirahat," kata dia.
"Kami juga berharap agar pelayanan publik yang mungkin terganggu selama libur dapat kembali normal setelahnya," jelasnya.
Meski libur, A. Ridwan menegaskan bahwa beberapa pelayanan publik yang sangat dibutuhkan masyarakat tetap akan berjalan dengan pengaturan fleksibel. (*)