Puluhan Lobang di Jalan Provinsi di Kota Jambi

PENINJAUAN: Dua pimpinan DPRD Provinsi Jambi saat meninjau jalan di Kawasan Kota Jambi.-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Menjelang hari Raya Idul Fitri 1447 H/2025 M. Dua Pimpinan DPRD Provinsi Jambi melangsungkan peninjauan terhadap kondisi ruas jalan milik Pemprov Jambi yang berada di seputaran kawasan Kota Jambi, Senin (17/3).
Peninjauan itu, dimulai dari jalan Ade Irma Suryani, Telanaipura Kota Jambi, dan berakhir di ruas jalan Kapten Patimuran kawasan Nusa Indah, Kota Jambi.
Adapun dua pimpinan itu, Ivan Wirata selaku Wakil Ketua I (Waka) dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Samsul Riduan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Jambi, dari Partai PDI Perjuangan.
Waka I, Ivan Wirata mengatakan, peninjauan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran saat mudik lebaran, yang dilakukan terhadap 3 titik di Kota Jambi.
BACA JUGA:Ketua MPR Lantik Lima Anggota PAW yang Gantikan Para Menteri
BACA JUGA:Revisi UU TNI Disesuaikan dengan Zaman
“Jalan Ade Irma Suryani, Arif Rahman dan Jalan Kapten Pattimura,” kata Ivan, Senin (17/3).
Dalam peninjauan itu, kata dia, ditemukan sekitar 61 titik lobang di jalan tersebut, terbagi Ade Irma Suryani 18, Arif Rahman 21 dan Patimura 30 titik, yang harus diperbaiki jelang hari lebaran.
“Untuk pengerjaannya sedang berjalan, dan ditargetkan selesai tujuh hari sebelum lebaran,” bebernya.
Adapun anggaran yang dibutuhkan kata dia, sekitar Rp 500 juta. Berdasarkan pengakuan pihak Alkal (Unit Peralatan dan perbekalan yang bertugas dalam perbaikan jalan), kata dia, untuk bahan- bahannya sudah ada dan tinggal di kerjakan.
Sementara itu Waka II, Samsul Riduan menyampaikan penyebab terjadinya kerusakan itu, berdasarkan pengakuan warga kerusakan terjadi akibat banyaknya mobil overload dan bencana alam seperti banjir.
“Ada berbagai alasan, tadi kita mendengarkan langsung dari warga, kerusakan itu, terutama adanya mobil yang overload, dan terjadinya banjir akibat pelimpahan air dari got,” kata Samsul Riduan, di lokasi.
Sementara, untuk kendaraan yang melebihi dimensi, pihaknya akan mengintrusi penegasan sesuai undang-undang odol dalam waktu dekat. (Enn)