Revisi UU TNI Disesuaikan dengan Zaman

Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.-ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAKARTA - Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI digulirkan sebagai bentuk penyesuaian institusi tersebut dengan perkembangan zaman.

Menurut dia, penguatan posisi TNI perlu dipertegas mengingat UU tersebut tidak pernah dilakukan revisi lebih dari dua dekade.

"Saya kira penguatan posisi TNI perlu dipertegas dan saya kira Undang-Undang TNI kan sudah dilakukan revisi terakhir 25 tahun lalu, hampir 25 tahun lalu, jadi penyesuaian-penyesuaian terhadap keadaan," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3).

"Apalagi TNI sebuah kekuatan yang sangat penting, sangat vital perannya bagi negara. Saya kira penyesuaian-penyesuaian bagi posisi lembaga tersebut," sambungnya.

BACA JUGA:Tidak Ada Reshuffle Kabinet Dalam Waktu Dekat

BACA JUGA:SAH Beri Santunan Buat Penyapu Jalan dan Porter Bandara

Menyoal hal tersebut, dia memandang posisi dan sejumlah isu menyangkut TNI harus dirumuskan kembali dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).

Misalnya, kata dia, terkait perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI.

Menurut dia, perpanjangan batas usia tersebut dapat merujuk pada kemampuan prajurit yang masih optimal untuk tetap mengabdi.

"Kalau misalnya soal diperpanjang karena seseorang menjadi jenderal melalui sebuah tahapan yang panjang, dengan pendidikan yang panjang juga, dengan biaya yang juga sangat mahal (maka) ketika yang bersangkutan pensiun di usia 58 (tahun) rata-rata juga masih segar bugar dan masih cukup kuat," ujarnya.

Dia menyebut TNI dapat saja menduduki jabatan sipil ataupun politik, namun harus terlebih dahulu pensiun dari dinas keprajuritan.

"Kalau presiden menyetujui saya kira enggak ada masalah, yang penting presiden memberikan persetujuan yang bersangkutan pensiun dari jabatan posisi yang aktif," katanya.

Dia menegaskan kembali bahwa prajurit TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil tertentu di luar aturan penempatan prajurit TNI pada kementerian/lembaga dalam UU TNI maka harus mundur dari kedinasannya.

"Ya, kalau dia di situ ya harus mundur, dan yang ditempatkan di situ biasanya orang-orang yang memiliki kapasitas atau berminat dengan persoalan pertanian, peternakan, kan tentara meski memiliki keahlian dalam bidang dunia militer secara personal, tapi ada juga orang orang yang memiliki kemampuan dalam bidang-bidang teknis, pertanian, peternakan, perikanan dan sebagainya," ujar dia.

Tag
Share