Gelapkan Uang Perusahaan Rp390 Juta, Supervisor PT KTN Diamankan Polisi

Ilustrasi judi online-jambi independent-Jambi Independent

Jambi – Leonardo (31), seorang supervisor di salah satu perusahaan di Jambi Timur, diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan sebesar lebih kurang Rp390 juta.

Uang tersebut yang semestinya digunakan untuk operasional PT KTN disalahgunakan oleh Leonardo untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk bermain judi online.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binaga, melalui Kasi Humas, Ipda Deddy, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat audit internal yang dilakukan perusahaan.

"Audit internal perusahaan menemukan adanya selisih besar dalam laporan keuangan dan stok barang di gudang cabang," ujar Ipda Deddy pada Senin 17 Maret 2025.

BACA JUGA:Bupati Hurmin Ajak Masyarakat Introspeksi Diri

BACA JUGA:Warga Jujuhan Ilir Terancam Terisolasi, Jalan Kabupaten di Dusun Tapiandanto Rusak Parah

Curiga dengan hasil audit tersebut, pihak perusahaan kemudian memanggil Leonardo yang bertanggung jawab di bidang terkait. Setelah diperiksa, Leonardo akhirnya mengakui telah menyalahgunakan uang yang sebelumnya dimintanya kepada bendahara perusahaan dengan alasan untuk kebutuhan operasional yang tidak pernah digunakan.

Merasa dirugikan oleh ulah Leonardo, perusahaan melaporkan kasus ini ke polisi. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polsek Jambi Timur. Polisi telah mengamankan Leonardo dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, Leonardo disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (ira)

Tag
Share