Rokok Ilegal Dijual Bebas di Kerinci

Rokok ilegal beredar di Kerinci -Foto : ist-Jambi Independent

KERINCI,JAMBIKORAN.COM -Rokok Ilegal berbagai merk di Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh bebas beredar di sejumlah toko-toko, grosir bahkan warung kecil di kabupaten Kerinci dan kota Sungai Penuh, padahal rokok tersebut tanpa bea cukai masuk ke Kerinci dan Sungai Penuh.

Jenis rokok Ilegal yang beredar tersebut seperti merek Titan, Coffe, Gess, Rama, Rasta dan Luffman dan masih banyak Merk lain yang diduga tidak memenuhi unsur dari bea cukai.

Dari informasi yang diperoleh ada Tiga gudang distributor yang menampung rokok ilegal tersebut, yakni ada wilayah Jujun, kecamatan Keliling Danau, Wilayah Kubang kecamatan Depati Tujuh, Semurup, kecamatan Air Hangat dan Rawang, kecamatan Hamparan Rawang.

BACA JUGA:Resep Butter Cookies 1 Telur untuk Lebaran, Renyah dan Lumer di Mulut

BACA JUGA:Tragedi Tenggelamnya Dua Pelajar SD Di Danau Tapa Malenggang, Muara Bulian

Namun, terlihat aneh Aparat Penegak Hukum dan Bea Cukai tidak ada tindakan dari untuk menindak pelaku rokok ilegal yang masih bebas pengedar rokok tanpa bea cukai tersebut. Padahal karena tidak ada bea cukai rokok tersebut telah merugikan negara.

Pada tahun 2023 lalu, Polres Kerinci Berhasil menangkap pelaku yang mengantarkan rokok ilegal, sejumlah toko atau kedai di desa-desa yang ada di kabupaten Kerinci. Namun, kondisi saat rokok ilegal tersebut masih beredar bebas.

Aturan jelas ganjaran pelaku rokok ilegal berdasarkan Pasal 56 UU no 39 2007 tentang perubahan UU 11 1995 selasa 5 Desember 2023. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.

Pratama, salah seorang warga Kerinci mengakui bahwa rokok ilegal beredar bebas di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, namun belum ada tindakan dari aparat hukum untuk menindaknya.

BACA JUGA:Warga Jujuhan Ilir Terancam Terisolasi, Jalan Kabupaten di Dusun Tapiandanto Rusak Parah

BACA JUGA:Bupati Bungo Resmikan dan Serahkan Rumah Layak Huni Baznas, Untuk Warga Tidak Mampu di Dusun Rantau Ikil

"Aparat hukum dan Bea cukai harus bertindak terkait rokok ilegal ini, karena sudah merugikan keuangan negara," katanya.

Dirinya juga minta pihak kepolisian dan Bea Cukai Jambi untuk menangkap pelaku atau pengusaha rokok ilegal yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. 

"Pihak aparat hukum diminta menindak dan mengungkap jaringan rokok ilegal di kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh,"pintanya.(*)

Tag
Share