Mantan Ketua BEM Divonis 10 Bulan Penjara, Kasus Pornografi yang Sempat Hebohkan

VONIS: KN dan MAAL saat menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jambi.-jambi independent-Jambi Independent

JAMBI – Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) atau Presiden Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Jambi, periode 2020-2021, KN bersama pasangannya, MAAL akhirnya menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (18/3) kemarin. Keduanya, divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pornografi sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 29 jo. Pasal 4 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Selain vonis 10 bulan penjara, mereka juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar, maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 15 hari.

Saat mendengarkan putusan tersebut, keduanya tampak tertunduk lesu di ruang persidangan. Ekspresi mereka tampak kecewa dan tertekan atas keputusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Resep Masakan Lezat Serba Ikan

BACA JUGA:Lebih Praktis Berbelanja dan Sedekah saat Ramadan, Hanya Menggunakan Aplikasi di Smartphone

Teguh, selaku kuasa hukum kedua terdakwa, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendiskusikan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Menurutnya, tim kuasa hukum memiliki waktu selama tujuh hari untuk mempertimbangkan keputusan ini.

“Kita akan diskusikan dulu dengan klien kami, kan waktunya masih ada. Saya juga harus membaca secara lengkap isi putusan sebelum memutuskan apakah menerima atau akan mengajukan banding,” ujarnya kepada wartawan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dari hasil penyelidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu lembar screenshot postingan dari akun Instagram kabar kampung kito-djb, satu unit handphone merek Apple tipe iPhone 13 Pro, dua lembar surat invoice servis handphone dari SID Store, serta beberapa barang bukti lain yang mendukung dakwaan.

Barang bukti tersebut menjadi dasar bagi jaksa dalam mendakwa kedua terdakwa atas perbuatan yang melanggar Undang-Undang Pornografi.

Putusan terhadap kedua terdakwa tersebut, lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, KN dan MAAL dituntut oleh JPU 1 tahun 7 bulan dikurangi masa penahanan terdakwa dan denda sebanyak Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan.

Diketahui, kasus ini bermula dari beredarnya konten bermuatan pornografi yang diduga melibatkan KN dan MAAL di media sosial. Video serta foto-foto tersebut menjadi viral dan memicu kehebohan di kalangan masyarakat, khususnya di lingkungan kampus tempat keduanya kuliah.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam kasus ini. Mereka kemudian ditahan dan menjalani proses hukum hingga akhirnya dijatuhi vonis pada sidang terakhir.

Vonis terhadap mantan Ketua BEM ini menimbulkan beragam reaksi dari publik, termasuk dari kalangan mahasiswa dan pihak universitas. Beberapa pihak menilai hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan perbuatannya, sementara sebagian lainnya menilai kasus ini seharusnya ditinjau lebih dalam sebelum dijatuhi vonis. (Enn)

Tag
Share