Akhiar Atur Proyek Bebek, Disebut-Sebut Keluarga Dekat Bupati

Saksi Mengungkapkan Konflik dengan Terdakwa Akhyar dalam Proyek Pengadaan-JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
JAMBI - Sidang lanjutan dugaan korupsi pada Kegiatan Desa Mandiri Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu 19 Maret 2025.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muarojambi menghadirkan 3 orang saksi.
Ketiga saksi adalah mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Muaro Jambi, Ampriand. Lalu, Rifai selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Desmawati selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus pejababat pengadaan barang.
Keternagan ketiga saksi memberatkan Muhammad Akhiar, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Para saksi mengungkapkan semua pelaksaan Kegiatan Desa Mandiri Pangan di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi Tahun Anggaran 2019, sudah diatur oleh Akhiar.
BACA JUGA:Polres Tebo Tangkap Bandar Sabu, Sita Barang Bukti 9,30 Gram Sabu
BACA JUGA:Identitas Mayat Mister X Terungkap
Terungkap, terdakwa Akhiar bisa “leluasa” mengatur anggaran, pelaksana, hingga pencairan kegiatan tersebut karena disebut-sebut memiliki hubungan kelaurga dengan Bupati Muarojambi, kala itu.
“Kkegiatan proyek dilaksanakan tanpa sepengetahuan saya sebagai kepala dinas, karena adanya hubungan keluarga antara terdakwa dengan bupati,” ungkapnya.
Sementara itu, saksi Rifai mengungkapkan adanya konflik dengan terdakwa Akhiar terkait lokasi kelompok-kelompok tani penerima bantuan. Menurut saksi, dirinya tidak dilibatkan oleh terdakwa Akhiar dalam proses pengambilan keputusan.
Saksi lainnya, Desmawati, mengungkapkan bahwa profil perusahaan yang dipilih sebagai pemenang proyek telah ada komunikasi sebelumnya dengan terdakwa Akhiar. Saksi tersebut juga mengungkapkan bahwa pembelanjaan bebek dilakukan oleh Akhiar, yang diketahui oleh saksi setelah menerima telepon dari Apri.
BACA JUGA:Satgas TMMD ke-123 Kodim 0416/Bute Siapkan Penutupan TMMD
BACA JUGA:Upaya Hukum (4)
“Setahu saya yang belanja semuanaya pak Akhiar,” ungkap saksi Desmawati. (*)