Polres Tebo Tangkap Bandar Sabu, Sita Barang Bukti 9,30 Gram Sabu

MK(40), diamankan dalam terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Pandak, Kabupaten Tebo.-IHWAN SAHRI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARATEBO - Satresnarkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria bernama MK(40), berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin 17 Maret 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolres Tebo AKBP Dr I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi, menyampaikan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo terkait peredaran narkotika jenis sabu di Desa Teluk Pandak.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas peredaran narkoba. Setelah memastikan keberadaan target, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di RT 06 Desa Teluk Pandak,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,30 gram, 1 lembar plastik klip bekas. 

BACA JUGA:Identitas Mayat Mister X Terungkap

BACA JUGA:Pelajar Tewas Terlindas Tronton, Setelah Jatuh Bersenggolan di Muaro Jambi

Lalu 2 lembar tisu, 1 kotak rokok Surya, 1 dompet merah putih, 1 pack plastik klip baru, 1 sendok pipet, 1 unit HP Vivo warna grey, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna putih, dan Uang tunai Rp 1.350.000.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan akan diperjual belikan. Atas perbuatannya, Mukti dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan serta uji laboratorium barang bukti di BPOM Jambi,” tambahnya.

Polres Tebo terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.(wan/ira)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan