Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK, Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

PEMERIKSAAN: Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers. -jambi independent-Jambi Independent
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi SYL dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti.
Majelis hakim kasasi menghukum SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini, yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 5 tahun penjara. (*)