Adik Febri Diansyah Dipanggil KPK, Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

PEMERIKSAAN: Juru bicara baru KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers. -jambi independent-Jambi Independent
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Fathroni Diansyah yang tak lain adalah adik dari Febri Diansyah yang merupakan mantan Juru Bicara KPK, sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Diketahui, kedua kakak beradik itu mendirikan Kantor Hukum Diansyah Law and Partner.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama FD, karyawan swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika melalui keterangan tertulis pada Senin (24/3).
Dalam hal ini, Tessa juga belum memberi informasi materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada saksi tersebut.
BACA JUGA:Jalan Rusak Akibat Kendaraan ODOL
BACA JUGA:Dihabisi Gara-gara Uang Rp 200 Ribu
Diberitakan sebelumnya, Rabu, 19 Maret 2025, tim penyidik KPK telah menggeledah Kantor Hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kantor hukum ini didirikan oleh Febri dan koleganya Donal Fariz.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara TPPU SYL.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK selesai memeriksa mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK, Rasamala Aritonang (mantan) sebagai saksi untuk tersangka SYL.
Adapun, Rasamala merupakan partner dari Visi Law.
Dalam beberapa waktu terakhir, penyidik KPK kembali aktif mendalami kepemilikan aset SYL yang diduga bersumber dari hasil korupsi. Satu di antaranya juga melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Para saksi dimaksud di antaranya ialah putri SYL yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem, Indira Chunda Thita dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie serta Pegawai Negeri Sipil pada Badan Karantina Indonesia Fardianto Eko Saputro.
SYL telah divonis bersalah atas kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ia dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.