936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2025

936 Narapidana di Lapas Kelas II A Jambi Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2025--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi telah resmi memberikan Surat Keputusan (SK) remisi khusus bagi 936 narapidana pada perayaan Idul Fitri 1446 H.
Remisi ini diberikan setelah melalui proses verifikasi terhadap 944 narapidana yang diusulkan, dengan total 936 orang yang memenuhi syarat.
Kepala Lapas Kelas II A Jambi, Batara Hutasoit, mengungkapkan bahwa remisi diberikan kepada narapidana dari berbagai kategori.
Termasuk 458 narapidana kasus narkotika, 41 kasus tindak pidana korupsi (tipikor), serta 437 narapidana kasus pidana umum (pidum).
"Saat ini, ada 8 orang yang masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan belum termasuk dalam daftar penerima remisi," kata Batara.
Terkait rincian remisi, Batara menjelaskan bahwa dari 936 narapidana yang menerima remisi, 933 orang mendapatkan remisi jenis I (RK I).
Sementara 3 orang lainnya mendapatkan remisi jenis II (RK II). Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada perilaku dan masa hukuman masing-masing narapidana.
Tak hanya itu, ada kabar menggembirakan, karena 3 narapidana dari Lapas Kelas II A Jambi mendapatkan remisi bebas, yang berarti mereka akan dibebaskan setelah menerima pengurangan masa hukuman tersebut.
Remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang diatur oleh Undang-Undang Pemasyarakatan, dengan tujuan memberikan penghargaan kepada narapidana yang menunjukkan kelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Batara Hutasoit berharap pemberian remisi ini dapat memberi makna lebih dalam perayaan Idul Fitri bagi narapidana, serta memberikan mereka kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif kepada masyarakat setelah masa hukuman selesai.(*)