Sinergi Lindungi Petani Sawit

// Pelayanan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.//-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan bersama BPJS Ketenagakerjaan bersinergi memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan khususnya petani sawit.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Hendra Elvian dalam keterangan di Jambi, Rabu, mengatakan, sebagai upaya percepatan perlindungan itu BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Perkebunan menyusun regulasi yang dibutuhkan serta menggelar rapat lanjutan bersama biro hukum guna mempercepat implementasi program.

Melalui kerja sama ini diharapkan para petani sawit serta pekerja sektor perkebunan yang termasuk kategori rentan dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan kerja mereka melalui perlindungan jaminan sosial.

Skema jaminan sosial petani sawit diberikan melalui alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

BACA JUGA:Wawako Jambi Pastikan Persiapan, Program Rumah Milenial dan Event Tumpah Ruah di Terminal Rawasari

BACA JUGA:Tirta Mayang Sampaikan Permohonan Maaf Atas Gangguan Air Selama Idul Fitri

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Rahmat Dharmawan menginstruksikan agar dilakukan pendataan calon peserta program jaminan sosial bagi penerima bantuan dari DBH Sawit. Berdasarkan data Dinas Perkebunan, terdapat sekitar 346.000 petani sawit di Provinsi Jambi.

Selama 2025, Dinas Perkebunan mengalokasikan anggaran sebesar Rp410 juta dari DBH sawit yang diperuntukkan bagi 2.442 orang.

Dinas Perkebunan akan menyusun mekanisme pengumpulan dan validasi data calon peserta dengan mengacu pada beberapa sumber data, termasuk database internal Disbun, program Dumisake, dan Pro Jambi.

BPJS Ketenagakerjaan Jambi meminta data calon peserta untuk dilakukan validasi awal dan pemetaan berdasarkan kabupaten di Provinsi Jambi.

BPJS Ketenagakerjaan memastikan mendukung program ini dengan melakukan validasi dan pemetaan data. Diharapkan kerja sama ini berjalan optimal sehingga para petani sawit dan pekerja rentan lainnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(zen)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan