Terdakwa Penipuan, Hakim Vonis Ade Saputra ASN Dinas PU Jambi Penjara 2 Tahun
Editor: Finarman
|
Jumat , 11 Apr 2025 - 07:00

Ade Saputra, terdakwa kasus penipuan divonis pidan apenjara selama 2 tahun ats kasus penipuan. -Finarman/JAMBIKORAN.COM-
”Sudah pasti dia bisa mengelak namun dengan saya dia tidak mungkin bisa mengelak lagi karena saya ada bukti pinjaman berupa kwitansi dan surat perjanjian kerjasama antara saya dengan Ade,” beber Susi. (*)