Grab Klarifikasi Ragam Nominal Pemberian BHR

BHR: Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Jakarta, Kamis (10/4)-antara-Jambi Independent

JAKARTA - Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy memberikan klarifikasi terkait nominal pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudinya yang beragam, mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 1,6 juta.

Tirza, saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis, mengatakan pemberian nominal BHR untuk mitra pengemudinya ini mengedepankan nilai keaktifan, produktivitas, dan semangat berbagi.

“Sebetulnya yang sudah kami lakukan dari Grab itu sudah sesuai dengan apa yang diimbau oleh Presiden, karena yang diberikan adalah bonus hari raya, yang mempertimbangkan keaktifan mitra,” kata Tirza.

Dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan, nilai BHR yang diberikan untuk mitra pengemudi roda empat berkisar antara Rp 50.000 sampai Rp 1.600.000, sementara bagi mitra pengemudi roda dua berkisar antara Rp 50.000 sampai Rp 850.000.

BACA JUGA:Wali Kota Jambi Tinjau Fasilitas Pengolahan Air, Tirta Mayang Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan

BACA JUGA:Momen Idul Fitri 2025: Hutama Karya Catat 2,9 Juta Kendaraan Lintasi Trans Sumatera

Di luar kategori tersebut, Tirza mengatakan arahan dari imbauan pemerintah adalah sesuai kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi.

“Jadi, yang kami lakukan sebetulnya dengan nominal sisanya itu adalah berdasarkan semangat berbagi, supaya lebih banyak mitra pengemudi yang bisa dapat (BHR, red),” kata Tirza.

“Karena sebenarnya pilihannya cuma dua. Nominalnya besar tapi orang yang dapat (BHR) sedikit, atau nominalnya macam-macam termasuk yang kecil supaya yang dapat (BHR, red) bisa lebih banyak,” imbuhnya.

Adapun Tirza mengatakan Grab Indonesia telah merampungkan distribusi BHR pada hampir 500 ribu mitra pengemudi yang memenuhi kriteria.

Tak hanya mengedepankan produktivitas dan keaktifan mitra dalam menerima dan menyelesaikan pesanan, pertimbangan terkait besaran BHR yang diterima mitra pengemudi juga berdasarkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi Kode Etik Grab, hingga penilaian dan umpan balik dari pelanggan.

“Di sini, semangatnya adalah untuk mereka yang memang memberikan pelayanan mumpuni kepada para pengguna, bisa mendapat (BHR) sesuai dengan arahan Presiden yaitu (berdasarkan) keaktifan mitra pengemudi,” kata Tirza.

Lebih lanjut, Tirza mengatakan akan terus melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk dengan Kemnaker hari ini.

Namun, ia menekankan bahwa tidak mungkin BHR diberikan ke semua mitra pengemudi yang terdaftar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan