13.710 Pejabat Negara Belum Lapor LHKPN

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, semulanya batas akhir penyetoran LHKPN pada 31 Maret diundur karena bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
"Batas akhir yang semula dijadwalkan pada tanggal 31 Maret 2025, telah diundur menjadi tanggal 11 April 2025," jelas Tessa dalam keterangan resminya pada Senin 31 Maret 2025.
Tessa menjelaskan bahwa batas akhir yang bertepatan dengan hari libur dapat memengaruhi kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara. (*)