AS sebut China Bisa Kena Tarif 245 persen

TARIF BARU : Perang tarif China dan AS terus berlanjut.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent j
ISTANBUL - Amerika Serikat mengumumkan bahwa China kini menghadapi tarif baru hingga 245 persen akibat tindakan pembalasan yang diambilnya, menurut pernyataan dari Gedung Putih pada Selasa 15 April 2025 malam waktu setempat.
Perintah administratif terbaru dari Gedung Putih, yang diungkapkan pada Selasa malam, telah meluncurkan penyelidikan berkaitan dengan keamanan nasional terhadap impor sumber daya vital. Perintah tersebut juga mencakup penjelasan untuk tarif timbal balik yang diumumkan pada 2 April.
“China kini menghadapi tarif hingga 245 persen atas impor ke Amerika Serikat sebagai akibat dari tindakan pembalasannya," kata Gedung Putih.
"Lebih dari 75 negara telah menghubungi untuk membahas kesepakatan perdagangan baru. Akibatnya, tarif yang lebih tinggi individual saat ini dihentikan selama diskusi berlangsung, kecuali untuk China, yang telah melakukan pembalasan," tambahnya.
BACA JUGA:Kolaborasi Wisata Antarnegara saat Musim Haji
BACA JUGA:Antisipasi Kelangkaan Emas Fisik, Antam Optimalkan Layanan Digital
Pernyataan itu menambahkan bahwa beberapa bulan lalu, China melarang ekspor ke Amerika Serikat untuk galium, germanium, antimoni, dan bahan-bahan berteknologi tinggi penting lainnya yang berpotensi memiliki aplikasi militer.
"Baru pada pekan ini, China menangguhkan ekspor enam logam tanah jarang berat, serta magnet tanah jarang, untuk menghentikan pasokan komponen penting bagi produsen mobil, perusahaan kedirgantaraan, perusahaan semikonduktor, dan kontraktor militer di seluruh dunia."
Pernyataan tersebut tidak menjelaskan secara pasti besaran tarif yang dikenakan kepada China, namun mengisyaratkan bahwa tarif tersebut dapat mencapai hingga 245 persen.
China menaikkan tarif atas barang impor dari AS menjadi 125 persen pada Jumat lalu dalam langkah balasan terhadap Trump, yang sebelumnya menaikkan tarif AS atas barang China menjadi 145 persen sambil memberlakukan jeda 90 hari atas rencana tarif terhadap barang dari negara lain.(*)