Pelaku Pencurian Dijerat Kejahatan Asusila, Dibekuk Polsi Saat Hendak Kabur dari Jambi

Ditreskrimum Polda Jambi mengungkap tersangka dan barang bukti kasus curas dan kejahatan terhadap asusila saat konferensi pers, Senin 21 April 2025. -Faisal/Jambi Independent -Jambi Independent j
Jambi- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Konferensi pers terkait kasus ini digelar pada, Senin 21 April 2025 di Gedung B Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Manang Soebeti menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada sekitar pukul 03.30 WIB, Rabu 16 April 2025.
Tersangka berinisial AS, diduga masuk ke kamar korban dengan cara merusak jendela menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk, tersangka mengancam korban dan memaksa menyerahkan barang berharga berupa dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1 juta.
Korban sempat berusaha melawan, namun tidak berhasil. Justru, tersangka diduga melakukan tindakan asusila terhadap kedua korban dan bahkan merekam aksi tersebut.
BACA JUGA:Ada Kode Hilangkan Makan dari Nota, Modus 7 Kasir RM AC Andoenk Sikat Uang
BACA JUGA:Pengadilan Agama (2)
“Pelaku kami tangkap saat berusaha melarikan diri dari Kota Jambi menuju Lampung menggunakan mobil travel. Saat diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh tim,” kata Kombes Pol Manang Soebekti, Direktur Reserse Kriminal Umum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam serta satu buah sarung berwarna merah biru sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP jo Pasal 289 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan kejahatan terhadap asusila. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun. (cr02/ira)