Bos Illegal Drilling Ian Kincai Ditangkap, Dirreskrimsus: Tersangka Masuk DPO

Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia, didampingi Kasubdit IV Tipdter AKBP Wendi Oktariansyah, dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution, mengekspoas tersnagka dan barang bukti kasus illegal drilling. -Faisal/Jambi Independent -Jambi Independent j

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas ilegal penambangan minyak bumi atau illegal drilling. 

Tim berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan minyak bumi ilegal (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi pada Sabtu, 19 April 2025. 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi sekitar pukul 13.00 WIB. Menindak lanjuti laporan tersebut, tim segera bergerak menuju lokasi dan pada pukul 14.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu (H) dan (Y), yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal.

Selanjutnya, pada pukul 15.00 WIB, petugas juga mengamankan (AG) yang merupakan pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut (H) dan (Y) untuk melakukan eksploitasi minyak bumi tanpa izin. 

BACA JUGA:Pengacara Sebut Dakwaan Jaksa Kabur, Eksepsi Tek Hui Terdakwa Kasus TPPU Narkotika

BACA JUGA:Ribuan Kartini Masa Kini Belajar Safety Riding dengan Berbagai Simulasi Berkendara

"Barang bukti yang sudah kami amankan itu diantaranya ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang, dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur," kata Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia. 

Dari tiga tersangka, aparat berhasil menangkap salah satu aktor utama dalam praktik tersebut, yakni AG alias Ian Kincai. Dia dikenal sebagai bos illegal drilling di kawasan Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

Ian Kincai yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus 2024, berhasil diamankan setelah sebelumnya dua orang pemolot—pelaku lapangan dalam aktivitas illegal drilling—lebih dahulu ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

Kedua pelaku berinisial H dan Y ditangkap pada Sabtu, 19 April 2025, saat sedang melakukan aktivitas illegal drilling di Desa Pompa Air. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku sebagai anak buah dari Ian Kincai.

“Setelah mendapat informasi dari para tersangka, tim langsung melakukan pengintaian terhadap keberadaan Ian Kincai. Begitu diketahui berada di rumahnya, tim langsung bergerak dan mengamankan yang bersangkutan,” ujar Wadirreskrimsus Polda Jambi, didampingi Kasubdit IV AKBP Wendi Oktariansyah 

Namun, karena kondisi kesehatan Ian Kincai yang diketahui menderita diabetes akut, saat ini ia tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit dengan pengawasan aparat kepolisian.

“Saat ini dia masih dalam perawatan. Namun proses hukum tetap berjalan, dan kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya,” tambah Wendi.

Penangkapan ini menambah deretan pelaku illegal drilling yang telah dijerat hukum oleh Polda Jambi. Aktivitas pengeboran minyak secara ilegal di wilayah Bajubang memang telah lama menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan