Waspadai Penipuan Berkedok SIM Online, Ditlantas Polda Jambi Imbau Warga Melapor

Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Dirlantas Polda Jambi. -IST/Jambi Independent-Jambi Independent j

Jambi – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menyampaikan bahwa meskipun belum ada laporan kasus serupa di wilayah Jambi, masyarakat tetap diminta untuk waspada terhadap tawaran jasa pembuatan SIM melalui media sosial atau pesan pribadi yang menjanjikan proses cepat tanpa mengikuti prosedur resmi.

“Kami belum menerima laporan di wilayah Jambi, namun kami tetap mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Jangan mudah tergiur tawaran pembuatan SIM online melalui media sosial atau pesan pribadi yang menjanjikan proses cepat tanpa ujian,” ujar Kombes Pol Adi Benny di Jambi, Selasa 22 April 2025.

Ia menegaskan bahwa saat ini layanan resmi SIM online di wilayah Jambi hanya tersedia di Polresta Jambi. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk memastikan bahwa segala proses terkait SIM dilakukan melalui jalur resmi serta tetap mengikuti prosedur yang berlaku.

BACA JUGA: Bupati Batanghari dan Dandim 0415 Jambi Tanam Padi Serentak, Targetkan Kabupaten Jadi Lumbung Pangan Jambi

BACA JUGA:Setelah Dihabisi, Pelaku Rampas Harta Korban, Kasus Pembunuhan Sopir Travel

“Proses resmi tetap mengharuskan pemohon mengikuti tahapan, termasuk ujian teori dan praktik. Ini untuk memastikan bahwa setiap pemegang SIM benar-benar layak dan memenuhi syarat sebagai pengemudi,” tambahnya.

Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah percaya pada informasi yang tersebar melalui media sosial atau aplikasi perpesanan, dan dianjurkan untuk selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi kepolisian atau langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.

Ditlantas Polda Jambi juga memastikan akan terus melakukan pengawasan serta siap menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan penipuan dan meresahkan masyarakat.

Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau menemukan indikasi penipuan terkait SIM online, dihimbau untuk segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat. (*/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan