Al Haris Soroti Minimnya Kewenangan Daerah dalam Sektor Minerba

Gubernur Jambi berdiskusi dengan anggota Komisi II DPR RI setelah RDP.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos, MH menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang mempertemukan Menteri Dalam Negeri, para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (28/4).

Dalam rapat tersebut, sejumlah isu penting dibahas, mulai dari teknis penyelenggaraan pemerintahan daerah, dana transfer pusat ke daerah, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga urusan kepegawaian.

Pada kesempatan itu, Gubernur Al Haris memaparkan potensi besar yang dimiliki Provinsi Jambi, khususnya di sektor pertambangan Mineral dan Batu Bara (minerba).

Dirinya menegaskan bahwa meskipun tata kelola pemerintahan di daerah berjalan cukup baik, terdapat kendala dalam hal kewenangan, terutama terkait sektor minerba.

BACA JUGA:DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna, Dengan Agenda Pendapatan Akhir Fraksi Terhadap LKPJ Bupati

BACA JUGA:Salurkan Dana Desa Senilai Rp57,4 Miliar, Tahap Pertama di Kabupaten Batanghari

“Kami di Jambi melihat tata kelola di pemerintah daerah cukup baik, hanya saja ada beberapa regulasi yang secara kewenangan tidak melibatkan peran Gubernur, contohnya di undang-undang minerba,” ujar Al Haris.

Al Haris menjelaskan bahwa lahan tambang di Jambi cukup luas dan memiliki potensi pendapatan yang besar. Namun, seluruh regulasi dan pengelolaan sektor tersebut berada di tangan pemerintah pusat, sehingga peran pemerintah provinsi menjadi sangat terbatas. Akibatnya, Jambi tidak dapat secara langsung mengelola pendapatan dari sektor tambang tersebut, dan pengawasan di tingkat daerah pun menjadi lemah.

Orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut berharap ke depan ada evaluasi terhadap regulasi yang ada, sehingga pemerintah daerah, khususnya gubernur, dapat diberikan kewenangan untuk turut mengatur dan mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah masing-masing.

Selain itu, Al Haris juga menyoroti persoalan reklamasi pasca tambang yang dinilai tidak terawasi dengan baik. Dia berharap, ke depan terdapat perubahan dalam Undang-Undang Minerba yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam pengawasan dan pengelolaan sektor pertambangan.

“Setidaknya perusahaan tambang bisa lebih menghormati pemerintah daerah,” pungkasnya. (Enn)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan