KPU Biak Seleksi 95 Calon Anggota PPD, Untuk PSU Pilkada Papua

PERSIAPAN : KPU Biak persiapkan untuk PSU Pilkada Papua.-Surya Elviza/Jambi Independent-Jambi Independent

BIAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua telah melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Papua dengan menyeleksi ulang 95 calon anggota panitia pemilihan distrik (PPD) untuk 19 distrik.

"Sampai hari ini KPU Biak sudah menggelar tahapan PSU Pilkada Papua 6 Agustus 2025 dengan melakukan pembersihan dan pengangkatan 95 calon anggota PPD 19 distrik," ujar Ketua KPU Biak Numfor Joey Nicolas Lawalata seusai sosialisasi pendidikan politik pemilih pemula di Biak,Kamis.

Diakui Joey, untuk pengesahan calon anggota PPD berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian terhadap kinerja saat menjadi penyelenggara Pilkada serentak pada 27 November 2024.

Untuk daftar anggota PPD yang terkena evaluasi karena kinerjanya tidak bagus saat pilkada serentak 2024, menurut Joey, pihak KPU telah melakukan pergantian dengan peserta lain yang masuk daftar tunggu hasil seleksi PPD.

BACA JUGA:Konsolnas PKS 2025 Dorong Kader Sukseskan Program Presiden Prabowo

BACA JUGA:Empat Pejabat Polres Sarolangun Berganti

Joey berharap, anggota PPD yang nantinya terpilih lagi untuk dapat menyiapkan diri menjadi penyelenggara PSU Pilkada Papua yang profesional dan independen.

Disinggung tahapan PSU, lanjut Joey, Hingg saat telah berjalan dengan evaluasi badan ad hoc di tingkat PPD, PPS dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Ditegaskan Joey, komisioner KPU Biak Numfor siap menyelenggarakan PSU Pilkada Papua sesuai dengan putusan MK.

Pada PSU Pilkada 6 Agustus 2025 akan diikuti dua peserta yakni paslon nomor 1 calon Gubernur Benhur Tomi Mano dan Cawagub Costan Karma dan nomor 2 pasangan calon Gubernur Mathius D Fakhiri-Cawagub Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen

PSU Pilkada Papua sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua dimohonkan pasangan calon nomor urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

Serta MK mendiskualifikasi Yermias Bisai (pihak terkait) sebagai calon wakil gubernur karena tidak jujur dan tak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan calon wakil gubernur Papua.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan