Pelaku Curanmor Asal Rejang Lebong Dibekuk, Polsek Bathin VIII Amankan Motor dan Kunci T

Pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun.-Ist/Jambi Independent -Jambi Independent

Sarolangun — Aksi cepat dan sigap Unit Reskrim Polsek Bathin VIII, Polres Sarolangun membuahkan hasil. Hanya dalam waktu dua jam sejak laporan diterima, pelaku pencurian sepeda motor berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Bathin VIII, Kabupaten Sarolangun, Kamis 1 Mei 2025, pukul 13.30 WIB.

Pelaku berinisial RM (19), warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik M. Rahmat Kaswara (48), warga Desa Limbur Tembesi, Kecamatan Bathin VIII.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasertya, melalui Kapolsek Bathin VIII, Iptu Erik Kurniawan, menjelaskan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Limbur Tembesi. Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan rumah warga saat berbelanja di pasar.

"Setelah selesai berbelanja dan kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Ia sempat mencari di sekitar pasar namun tidak ditemukan, hingga akhirnya melapor ke Polsek Bathin VIII," jelas Kapolsek.

BACA JUGA:Jahe Merah Terbukti Ampuh Redakan Rematik

BACA JUGA:Efek Samping Kelebihan Vitamin C, Bisa Timbulkan Gangguan Pencernaan hingga Batu Ginjal

Berbekal keterangan korban dan saksi, yaitu Riska Rafika (15) dan Mila Karmila (22), polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bathin VIII, Ipda I Gede Kari Prasanthi, tim segera melakukan pengejaran. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke arah kebun sawit di Jalan Lintas Limbur Tembesi.

"Sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di kebun sawit dan saat diinterogasi cepat, RM mengakui perbuatannya," ujar Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor bebek manual, STNK atas nama korban, dan kunci T yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bathin VIII untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. RM akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Kapolsek mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan serta dukungan masyarakat yang turut memberikan informasi hingga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan