Polisi Temukan Air Gun dan Parang, Pelaku KDRT di Bungo Diamankan

MAM (35), warga Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bungo akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

BUNGO – Seorang pria berinisial MAM (35), warga Dusun Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Bungo akibat melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga sempat mengancam korban menggunakan senapan jenis air gun dan sebilah parang.

Penangkapan terhadap MAM dilakukan oleh Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo bersama Unit Reskrim Polsek Bathin II Babeko pada Minggu 4 Mei 2025. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono, melalui Kasat Reskrim AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut bahwa pelaku telah diamankan beserta barang bukti berupa satu senapan air gun dan satu bilah parang yang digunakan saat mengancam korban.

“Pelaku kita jerat dengan pasal berlapis, yakni pasal tentang KDRT dan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan air gun yang digunakan untuk mengancam korban,” ujar AKP Ilham, Selasa 6 Mei 2025.

BACA JUGA:Tersangka Dibekuk di Pondok Kebun Sawit, Kecanduan Sabu, Gelapkan Motor Jual ke Warga SAD

BACA JUGA:Terseret Arus, Bocah Tenggelam Ditemukan Meninggal

Peristiwa KDRT ini terjadi pada Minggu, 4 April 2025, saat korban meminta suaminya untuk mengantarkan uang sebesar Rp5 juta, yang merupakan tabungan pribadinya, guna mendaftarkan anak mereka ke pondok pesantren. Namun bukannya memenuhi permintaan istrinya, pelaku justru pulang dalam keadaan emosi dan langsung memukul korban di bagian kening.

Tak berhenti di situ, korban juga mengalami pemukulan di beberapa bagian tubuh, dicekik hingga mengalami lebam di leher dan nyeri di sekujur tubuh. Aksi brutal pelaku membuat korban melapor ke pihak kepolisian.

Dari penyelidikan, diketahui bahwa MAM merupakan residivis dalam kasus serupa, dan memiliki kebiasaan marah-marah terhadap istrinya, yang diduga menjadi pemicu utama tindakan kekerasan ini.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan