Uang Palsu Beredar di Semurup, Polres Kerinci Amankan Pelaku

Peralatan yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu yang diedarkan di Semurup, Kabupaten Kerinci.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
KERINCI - Kasus Peredaran Uang palsu di wilayah Semurup membuat heboh warga dan membuat warga resah beruntung Polres Kerinci melalui satuan Kriminal Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku.
Dari informasi yang diperoleh media ini bahwa pelaku telah berhasil mengedarkan uang palsu di lima titik warung di Wilayah Semurup, uang palsu yang sempat beredar merupakan pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Kerinci melalui kasi Humas Polres Kerinci IPTU DS Sijantak, mengatakan bahwa dari data yang diperoleh bahwa Pelaku melakukan peredaran uang palsu dilima titik.
“Uang palsu sempat diedarkan oleh pelaku di lima TKP, pertama Warung inisial EM Desa Pugu Raya RT 02, Kecamatan Air Hangat Barat, Kerinci. Modus pelaku membeli rokok pada korban,” jelasnya.
BACA JUGA:Katalog Versi 6 Resmi Digunakan, Dorong Pengusaha Lokal Lewat e-Purchasing
BACA JUGA:FIFA Arena jadi Sarana Pembinaan Generasi Muda
Kemudian warung E, lokasi Simpang Puskesmas Semurup Desa Pugu Raya, Kecamatan Air Hangat Barat, Kabupaten Kerinci. “Modus pelaku membeli barang dagangan di warung pada korban, kejadin ini terekam CCTV rumah korban,” ungkapnya.
Setelah di ketahui bahwa uang tersebut palsu, korban menghubungi pelaku dan pelaku datang kembali menukar kan uang palsu tersebut kepada korban.
Kemudian di warung SC melalui agen Brilink, korban warung MF Modus pelaku membeli barang dagangan di warung. Selanjutnya warung W dan Warung Winta Samping Masjid Raya, Desa Koto Cayo. Modus pelaku membeli BBM jenis pertalite.
Polres Kerinci juga berhasil mengamankan beberapa alat bukti printer 1 unit printer merek Canon Pixma G 2000 warna Hitam, 1 buah gunting kecil gagang warna Pink, 1 kantong kertas merek SIDU A4 yang berisi kertas sebanyak 150 lembar.
Lalu, 1 Robekan uang palsu, 2 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.
Pelaku diduga melakukan Tindak pidana, pertama orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu Atau Kedua Setiap orang yang memalsu Rupiah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Kesatu Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Atau Kedua Pasal Pasal 36 ayat (1) Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (sap/ira)