Eksepsi Ditolak, Tek Hui Tertunduk Lemas di Persidangan

-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Terdakwa Dedi Susanto alias Tek Hui tampak tertunduk lemas saat mendengar putusan sela atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya. Majelis Hakim Pengadilan Negeri tegas menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Ketua Majelis Hakim, Denny Firdaus, dalam amar putusannya menyatakan bahwa keberatan yang disampaikan terdakwa tidak berdasar dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya.

"Menolak seluruh keberatan terdakwa. Memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya," ujar hakim Denny Firdaus saat membacakan putusan sela, Kamis 7 Mei 2025.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa ketidaksesuaian tanggal penangkapan yang disampaikan oleh pihak terdakwa tidak cukup kuat untuk menggugurkan dakwaan yang telah disusun oleh JPU.

BACA JUGA:Mantan Ketua KONI Dituntut 6 Tahun Penjara, Korupsi Dana Hibah, Kerugian Negara Rp520 Juta Lebih

BACA JUGA:SAH Minta Kader Gerindra Jangan Jumawa, Jaga Kepercayaan Publik Pada Pemerintah

"Keberatan terkait tanggal penangkapan tidak bisa diterima, karena surat dakwaan didasarkan pada surat penangkapan resmi dari Bareskrim Polri. Dengan demikian, eksepsi tidak dapat diterima," tegas hakim.

Majelis juga menilai bahwa sebagian besar poin keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara. Oleh karena itu, keberatan tersebut tidak relevan untuk disampaikan dalam eksepsi, melainkan bisa dibahas dalam tahap pembelaan nanti.

"Keberatan tersebut sudah masuk dalam pokok materi perkara. Jika ada yang ingin disampaikan, bisa dilakukan dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. (ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan