Erintuah Damanik dan Mangapul Divonis 7 Tahun Penjara, Sidang Vonis Dua Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tanur

VONIS: Dua hakim nonaktif PN Surabaya, Erintuah Damanik (kiri) dan Mangapul (kanan) dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas terpidana pembunuhan, Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024.

Kedua hakim nonaktif tersebut, yakni Erintuah Damanik dan Mangapul.

"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan menerima suap dan gratifikasi," ucap Hakim Ketua Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5).

Selain pidana penjara, kedua hakim juga dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

BACA JUGA:Direksi dan Komisaris BUMN Masih Bisa Ditindak, Jika Korupsi GUNAKAN UU Tipikor

BACA JUGA:Nadiyah Maulana Hadiri Ladies Program APEKSI, Promosikan Budaya Jambi di Kancah Nasional

Atas perbuatannya, Erintuah dan Mangapul dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kedua dan dakwaan kumulatif kedua.

Sebelum menjatuhkan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.

Sementara itu, Hakim Ketua menuturkan terdapat beberapa hal meringankan yang dipertimbangkan dalam melayangkan tuntutan, yaitu kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Erintuah dan Mangapul juga mempunyai tanggungan keluarga, bersikap kooperatif dengan mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang dapat mendukung pembuktian dalam perkara lain atas nama terdakwa Heru Hanindyo, Lisa Rachmat, Meirizka Widjaja, dan Zarof Ricar

Selain itu, Erintuah dan Mangapul juga dinilai memiliki iktikad baik karena telah mengembalikan uang yang diterima dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

"Berdasarkan hal memberatkan dan meringankan, Majelis berpendapat bahwa hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa kiranya sudah memenuhi rasa keadilan," ucap Hakim Ketua.

Putusan yang dijatuhkan kepada Erintuah dan Mangapul lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, keduanya dituntut pidana penjara masing-masing selama 9 tahun.

Begitu pula dengan pidana denda yang dijatuhkan, lantaran sebelumnya kedua hakim nonaktif dituntut agar dikenakan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan