Datuk Rudapaksa Cucu Sendiri, Polres Tanjabbar : Saat Korban Berada di Rumah Pelaku

Datuk Rudapaksa cucunya sendiri -Foto : ilustrasi-Jambi Independent

Kasatreskrim menegaskan komitmen penanganan tanpa kompromi. Pelaku ancamannya 15 tahun penjara sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak. 

"Kami akan usut tuntas, termasuk apakah ada pihak lain yang membiarkan kejadian ini,” pungkas AKP Frans Septiawan Sipayung Polres juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pendampingan psikologis korban. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan