Polres Kerinci Berhasil Ungkap Kasus Narkoba, Selamatkan 781 Jiwa

Polres Kerinci amankan pelaku kasus narkoba-Foto : Saprial-Jambi Independent

KERINCI,JAMBIKORAN.COM – Kinerja Satuan Narkoba Polres Kerinci patut diacungi jempol dalam menangani kasus narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci. Dalam kurun waktu satu pekan, dari 30 April hingga 6 Mei 2025, Sat Narkoba Polres Kerinci berhasil menyelamatkan 781 jiwa berkat pengungkapan beberapa kasus narkoba, termasuk ganja, sabu, dan ekstasi.

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K, melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, didampingi Kasi Humas IPTU DS Sitinjak dan Kasi Porpom IPTU Sugianto SH, menjelaskan dalam keterangan pers pada Jumat 8 Mei 2025 bahwa pihaknya berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan Gunung Kerinci. Penemuan ini bermula dari informasi yang diterima tentang keberadaan ladang ganja di Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro.

“Pada 6 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, kami menemukan 9 batang ganja di lahan kosong yang sudah lama tidak digarap. Kami segera melakukan pencabutan dan kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang menanam ganja tersebut,” ujar IPTU Yandra Kusuma.

Selain itu, pada 20 April 2025, Tim Sat Narkoba Polres Kerinci juga berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Baru Sungai Tutung. Setelah melakukan penyelidikan, anggota tim mencurigai seseorang yang membawa sabu dalam plastik bening. Dalam penggeledahan rumah pelaku, ditemukan dua paket sabu siap edar. Pelaku langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

BACA JUGA:Cara Menghitung Kebutuhan Cat, Agar Budget Tak Berlebih ataupun Kurang

BACA JUGA:Datuk Rudapaksa Cucu Sendiri, Polres Tanjabbar : Saat Korban Berada di Rumah Pelaku

Kemudian, pada 6 Mei 2025, Sat Narkoba Polres Kerinci menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 116,2 gram sabu dan 8 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui layanan pengaduan Polres Kerinci pada 5 Mei 2025.

“Kami menerima laporan tersebut dan langsung menindaklanjutinya. Pada 7 Mei 2025, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan barang bukti yang tersimpan di atas bak mobil Toyota Hilux. Saat tim melakukan penggerebekan, pelaku berhasil melarikan diri, namun identitasnya sudah kami ketahui dan sedang dalam pengejaran,” ungkap Kasat Narkoba.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus narkoba ini antara lain: 1 tas sandang merek Polo Super, sabu dalam berbagai ukuran (besar, menengah, kecil), 8 butir pil ekstasi hijau berlogo WhatsApp, 2 butir pil ekstasi oranye bermerek TMT, 1 unit timbangan digital, 4 pipet plastik, 2 pirek kaca, dan berbagai barang lainnya. Seluruh barang bukti ditemukan dalam kondisi yang siap edar.

“Berbagai barang bukti ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman narkoba di wilayah Kerinci. Kami akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba,” tambah IPTU Yandra Kusuma.

BACA JUGA:Cara Menghitung Kebutuhan Cat, Agar Budget Tak Berlebih ataupun Kurang

BACA JUGA:Setelah 7 Tahun Vakum, Kejurprov Balap Motor Digelar Meriahkan HUT Kota Jambi

Pihak kepolisian kini terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berupaya menangkap pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba ini. Masyarakat diimbau untuk terus mendukung aparat keamanan dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap informasi yang mereka miliki. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan