Ungkap Ladang Ganja hingga Narkotika, Sat Narkoba Polres Kerinci Selamatkan 781 Jiwa

Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, didampingi Kasi Humas IPTU DS Sitinjak, menjelaskan nilai barang bukti narkoba yang disita setara dengan lebih dari Rp116 juta jika sempat beredar di pasaran.-SAPRIAL/JAMBI INDEPENDENT -Jambi Independent
KERINCI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci menunjukkan kinerja luar biasa dalam pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu sepekan, dari 30 April hingga 6 Mei 2025, tim berhasil menyita berbagai jenis narkoba dan menyelamatkan sekitar 781 jiwa dari potensi bahaya barang haram tersebut.
Dalam konferensi pers, Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, didampingi Kasi Humas IPTU DS Sitinjak dan Kasi Propam IPTU Sugianto, menjelaskan bahwa nilai barang bukti narkoba yang disita setara dengan lebih dari Rp116 juta jika sempat beredar di pasaran.
Salah satu pengungkapan penting adalah ditemukannya ladang ganja di wilayah Desa Sungai Dalam, Kecamatan Kayu Aro. Berbekal informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penelusuran dan menemukan sembilan batang tanaman ganja di lahan kosong yang sudah lama tidak digarap.
“Ganja langsung kita cabut dan amankan sebagai barang bukti. Saat ini kami masih menyelidiki siapa pemilik atau penanam ladang tersebut,” ujar IPTU Yandra.
BACA JUGA:Imbau Cegah Korsleting dan Kebakaran
BACA JUGA:BPBD Jambi Minta BMKG Mulai Lakukan OMC
Pada 20 April 2025, tim juga berhasil mengungkap transaksi narkoba di Desa Baru Sungai Tutung. Dari hasil penyelidikan dan pengintaian, polisi mencurigai seorang pria. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi sabu yang disembunyikan di dalam gitar.
Penggeledahan di rumah pelaku kemudian mengungkap dua paket tambahan sabu. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kerinci untuk diproses hukum lebih lanjut.
Puncak operasi terjadi pada Senin (6/5/2025) di Desa Lempur Mudik, Kecamatan Gunung Raya, saat tim Satresnarkoba menggagalkan peredaran sabu seberat 116,2 gram dan 10 butir pil ekstasi. Penggerebekan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang disampaikan melalui Layanan Pengaduan Polres Kerinci.
“Barang bukti ditemukan di atas bak mobil Toyota Hilux BG 8464 GL. Saat kami gerebek, pelaku sudah melarikan diri, tapi identitasnya sudah kita kantongi,” ujar Kasat Narkoba.
Barang bukti yang diamankan meliputi, 1 tas sandang merek Polo Super warna hitam; 1 paket besar, 1 paket sedang, dan 1 paket kecil sabu; 8 butir ekstasi hijau berlogo WhatsApp; 2 butir ekstasi oranye bermerek TMT. Lalu 1 timbangan digital; 4 pipet plastik, 2 pirek kaca, dan 1 tutup botol plastik, 1 kotak rokok, dan 1 pak plastik klip bening.
Kapolres dan jajaran menyampaikan apresiasi atas dukungan dan informasi yang diberikan masyarakat. Kasat Narkoba menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami sangat mengandalkan informasi dari masyarakat. Tindakan cepat ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas IPTU Yandra.
Dengan hasil ini, Satresnarkoba Polres Kerinci mencatat keberhasilan signifikan dalam memutus rantai peredaran narkoba, sekaligus memberikan pesan kuat kepada para pelaku bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Kerinci. (sap/ira)