Polres Batanghari ungkap 40 Kasus Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Siginjai 2025

konferensi pers yang digelar di Gedung Balai Laluan Bhayangkara, Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhi Santosa, mengungkapkan hasil gemilang dari operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 20 Mei 2025.-subhi/Jambi Independent-Jambi Independent
Batanghari– Komitmen jajaran Polres Batanghari dalam memberantas premanisme dan pungutan liar (pungli) kembali terbukti melalui pelaksanaan Operasi Pekat II Siginjai 2025. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Balai Laluan Bhayangkara, Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhi Santosa, mengungkapkan hasil gemilang dari operasi yang berlangsung sejak 1 hingga 20 Mei 2025.
Didampingi Kabag OPS AKP Sudiharsono, dan Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, Kapolres menyampaikan bahwa selama operasi berlangsung, pihaknya berhasil mengungkap 40 kasus dengan total 78 tersangka yang berhasil diamankan.
“Empat orang kita lanjutkan ke proses penyidikan karena terlibat dalam tindak pidana, yakni tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan satu kasus perampasan. Dua kasus diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, sementara 72 pelaku pungli diberikan pembinaan dan pengawasan,” jelas Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut, sejumlah barang bukti turut diperlihatkan kepada media sebagai bukti nyata dari keberhasilan operasi ini. Barang bukti tersebut meliputi tas curian, uang hasil pungli, botol minuman keras, senjata tajam jenis samurai, dua unit sepeda motor, dan satu buah tabung gas elpiji 3 kg hasil curian.
BACA JUGA:Komitmen Bangun Kebersamaan Warga, Semangat Baru Ketua RT 11 Aur Kenali
BACA JUGA:Komisi I Minta Penegakan Perda Dilakukan Konsisten
Kapolres menegaskan bahwa meskipun Operasi Pekat II telah berakhir, Polres Batanghari akan langsung melanjutkan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan) mulai 21 hingga 31 Mei 2025 dengan fokus pada pemberantasan premanisme dan gangguan keamanan lainnya.
“Premanisme merupakan perhatian nasional. Meskipun di wilayah Batanghari belum ditemukan indikasi premanisme yang terstruktur dalam bentuk kelompok atau ormas, kami tetap melakukan antisipasi terhadap segala potensi gangguan kamtibmas,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, para pelaku tindak pidana yang tengah diproses berasal dari Kecamatan Muarabulian dan Kecamatan Tembesi. “Rata-rata pelaku merupakan pengangguran, dan motif ekonomi menjadi faktor utama di balik tindakan kriminal ini,” tambahnya.
Terkait proses hukum, tiga pelaku curat akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, sementara satu pelaku perampasan dikenakan Pasal 358 KUHP.
Mengakhiri pemaparannya, AKBP Handoyo Yudhi Santosa mengajak masyarakat serta media untuk terus bersinergi mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan bebas dari tindak kejahatan di Kabupaten Batanghari. (sub/ira)