Kuasa Hukum Minta 3 Lembaga Negara Awasi Sidang Deniel Candra

Frandy Septior Nababan dan rekan, berbincang dengan kleinnya Deniel Candra usai sidang, belum lama ini. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
Jakarta — Tim Kuasa Hukum Deniel Candra, Frandy Septior Nababan, SH. dan rekan, secara resmi menyampaikan permohonan attensi kepada tiga lembaga negara, yakni Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI, dan Komisi Kejaksaan RI, terkait jalannya proses hukum klien mereka dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Sengeti.
Permintaan ini disampaikan atas dasar kekhawatiran bahwa proses hukum yang berjalan terindikasi sebagai bentuk “kamuflase perkara” yang dapat mengaburkan perkara utama dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining) dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/X/2023/SPKT. DITTPIDTER/BARESKRIM POLRI.
Kami mengira terdapat dugaan kuat bahwa perkaranya saat ini justru dimanfaatkan untuk menutupi kasus illegal mining yang menyeret nama-nama lain, termasuk Herman Trisna dkk,” ujar Frandy Nababan kepada wartawan.
Ia menambahkan, Menurut informasi yang diperoleh klien kami, Deniel Candra, dalam kasus di Bareskrim Mabes Polri tersebut, salah satu pihak bernama Yos Meilano disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:Polres Batanghari ungkap 40 Kasus Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Siginjai 2025
BACA JUGA:Komitmen Bangun Kebersamaan Warga, Semangat Baru Ketua RT 11 Aur Kenali
Sedangkan sampai saat ini, lanjutnya, Herman Trisna masih mangkir dari pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri dengan alasan sakit berat. Padahal diwaktu yang nyaris bersamaan, Herman Trisna aktif memberikan keterangan di Polda Jambi dengan keadaan sehat, dan hal ini dapat dilihat dalam Berita Acara Pemeriksaan Herman Trisna.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ada indikasi kuat upaya kriminalisasi terhadap klien mereka melalui perkara pidana yang saat ini disidangkan.
Menurut Frandy, ada pihak-pihak yang justru mencoba membalikkan fakta hukum dengan bermain sebagai korban (“playing victim”), padahal terindikasi sebagai pelaku utama tindak pidana lain.
“Kami khawatir proses hukum ini dimanfaatkan untuk membungkam klien kami, atau bahkan mengalihkan sorotan dari perkara yang lebih besar. Karena itu kami memohon agar ketiga lembaga negara tersebut memberikan atensi dan pengawasan ketat demi menjaga integritas peradilan,” tegas Frandy.
Dalam pernyataannya, Frandy menyampaikan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur yang diatur dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Ia juga mengajak masyarakat sipil dan organisasi hukum untuk ikut mengawasi jalannya proses hukum terhadap Deniel Candra.
“Kami tidak ingin ada preseden buruk dalam penegakan hukum, di mana perkara dijadikan alat intimidasi atau dijadikan pengalihan isu dari kejahatan yang lebih serius,” pungkasnya.
Saat ini, kasus Deniel Candra masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sengeti, sementara proses penyidikan terhadap laporan dugaan illegal mining masih bergulir di Bareskrim Mabes Polri. (ira)