Pembunuh Sopir Travel Matnur, Divonis 19 Tahun Penjara

Heri Susanto, terdakwa kasus pembunuhan sopir travel, Matnur, usai mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa 22 april 2025. -DOK/Jambi Independent-Jambi Independent
Jambi– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis 19 tahun penjara kepada Heri Susanto, terdakwa kasus pembunuhan sopir travel asal Kuala Tungkal, Matnur. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis 22 Mei 2025.
Ketua Majelis Hakim, Deni Firdaus, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Heri Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan bersama dua rekannya, Al Iksan dan Alexander Tasman.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 19 tahun dan denda sebesar Rp100 juta,” tegas Deni Firdaus saat membacakan putusan di hadapan persidangan.
Vonis tersebut diketahui sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelumnya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Minta 3 Lembaga Negara Awasi Sidang Deniel Candra
BACA JUGA:Polres Batanghari ungkap 40 Kasus Premanisme dan Pungli Selama Operasi Pekat Siginjai 2025
Kasus ini bermula pada 9 September 2024, ketika Matnur, seorang sopir travel, menjadi korban pembunuhan keji oleh tiga penumpangnya: Heri Susanto, Al Iksan, dan Alexander Tasman. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sipin, tidak jauh dari rumah dinas Wali Kota Jambi.
Korban dibunuh secara brutal di dalam mobil. Ia dijerat menggunakan tali dan wajahnya dilakban hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tak bernyawa, ketiga pelaku kemudian mengambil alih kendaraan dan melanjutkan perjalanan menuju Lampung.
Setibanya di wilayah Bayung Lencir, jenazah Matnur dibuang ke jurang dalam kondisi terikat.
Setelah penyelidikan intensif dan pengejaran lintas provinsi, polisi akhirnya berhasil menangkap Heri Susanto di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 3 Oktober 2024. Penangkapan ini menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Jambi dan sekitarnya.
Hingga kini, proses hukum terhadap dua pelaku lainnya, Al Iksan dan Alexander Tasman, masih terus berjalan dan akan segera memasuki tahap persidangan. (ira)