RUU Transportasi Online Segera Dibahas

OJOL: Para pengemudi Ojol yang beraktivitas di seputaran Jakarta.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Komisi V DPR RI menyatakan, telah mendapat amanat dari pimpinan DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Transportasi Online sebagai solusi terkait polemik tarif pengemudi Ojek Online (Ojol). 

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus, melalui keterangan resmi, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan driver aplikasi transportasi online di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5).

Lebih lanjut, Lasarus mengatakan, pihaknya telah berupaya mencari titik temu terkait dengan regulasi angkutan berbasis aplikasi online alias daring. 

"RUU Transportasi Online tak hanya akan dibahas di Komisi V DPR. RUU Transportasi Online harus melibatkan Komisi I, Komisi IX, bahkan Komisi XI DPR," katanya.

BACA JUGA:JCH Non Prosedural Gagal Berangkat

BACA JUGA:Al Haris Hadiri Sarasehan Kebangsaan

Tentunya, Lasarus menegaskan, RUU Transportasi Online juga akan melibatkan Kementerian Hukum dan HAM. 

Namun demikian, untuk pembahasan lebih lanjut, Lasarus menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari pimpinan DPR.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pihaknya  sedang mencari solusi yang terbaik untuk mengatasi permasalahan yang sedang dialami para pengemudi ojol, yang melaksanakan aksi besar-besaran di Jakarta, Selasa 20 Mei 2025.

Menurut Puan Maharani, pihak DPR tengah mencari solusi terbaik yang tidak menyebabkan salah satu pihak dirugikan menyangkut polemik tarif dan kesejahteraan pengemudi ojol ini. 

Sebelumnya, pada Selasa 20 Mei 2025, para pengemudi ojol menggelar unjuk rasa yang dipicu oleh ketidakpuasan para pengemudi terhadap kebijakan aplikator yang dianggap merugikan.

Beberapa isu yang menjadi perhatian utama para pengemudi ojol antara lain tarif yang tidak sesuai, sistem pembagian hasil yang tidak adil, dan kurangnya perlindungan terhadap pengemudi. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan