Eks Plt Kadis PMD Sumsel Masuk DPO, Kasus Korupsi Batik Desa Rugikan Negara Rp871,3 juta

Wilson Mantan Plt Kadis PMD Sumsel ditetapkan sebagai DPO tersangka korupsi pengadaan baju batik. -Fadly/sumeks-Jambi Independent

PALEMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan Wilson, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumatera Selatan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus korupsi pengadaan seragam batik perangkat desa tahun anggaran 2021.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, dalam konferensi pers, Senin 26 Mei 2025. Wilson diketahui mangkir berkali-kali dari panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2024.

"Wilson telah kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dari kasus tiga terpidana sebelumnya. Namun hingga kini, ia tak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik," tegas Hutamrin.

Ketiga terpidana yang lebih dulu diproses hukum yakni Agus Sumantri, Joko Nuraini, dan Priyo Prasetyo, masing-masing diketahui menerima aliran dana dari proyek batik bermasalah tersebut. Dalam dakwaan, Wilson diduga menerima Rp50 juta.

BACA JUGA:BKSDA Jambi Lakukan Penanganan Medis Intensif

BACA JUGA:Panduan Solo Traveling Bagi Pemula

Agus Sumantri, yang juga Ketua PPDI Sumsel, menerima Rp156,4 juta; Joko Nuraini Rp403,9 juta; dan Priyo Prasetyo Rp5 juta. Proyek batik ini awalnya digagas sebagai program seragam perangkat desa se-Sumsel, namun justru dijadikan ladang korupsi melalui praktik mark-up anggaran.

Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp871,3 juta.

Wilson sempat mengirimkan surat keterangan sakit, namun keberadaannya tidak diketahui. Kejari Palembang kini menggandeng intelijen Kejaksaan Agung untuk memburu tersangka.

"Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kami akan kejar sampai ke lubang semut sekalipun," ujar Hutamrin menegaskan.

Masyarakat juga diminta aktif memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.

Dengan penetapan ini, Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini tanpa pandang bulu dan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan