Gugatan Class Action LPKNI Ditolak, JPN Kejati Jambi Menang di PN Jambi

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Jambi menghadiri persidangan gugatan perdata terkait angkutan batubara di Provinsi Jambi.-ist/Penkum Kejati Jambi-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Jambi meraih kemenangan dalam perkara perdata yang diajukan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi menolak gugatan perwakilan kelompok (class action) tersebut dalam putusan sela.
Dalam sidang daring melalui sistem E-Court untuk perkara Nomor 23/Pdt.G/2025/PN Jmb, majelis hakim yang terdiri dari Dominggus Silaban, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, bersama Otto Edwin, S.H., M.H. dan Suwarjo, S.H. sebagai hakim anggota, menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan LPKNI tidak dapat diterima.
"Amar putusan berisi tiga poin utama, yakni gugatan perwakilan kelompok dari LPKNI dinyatakan tidak diterima. Pemeriksaan perkara dihentikan. Penggugat dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp425.000," sebut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi, Noly Wijaya, Rabu 28 Mei 2025.
LPKNI sebelumnya menggugat Gubernur Jambi sebagai Tergugat utama, serta lima pihak lainnya sebagai Turut Tergugat, yaitu DPRD Provinsi Jambi (Turut Tergugat I), Kapolda Jambi Cq. Dirlantas Polda Jambi (Turut Tergugat II), Danrem 042/Garuda Putih (Turut Tergugat III), Kejaksaan Tinggi Jambi (Turut Tergugat IV), dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi (Turut Tergugat V).
BACA JUGA:Izin Praktik Klinik Masih Aktif, Kasus Salah Sunat di Kayu Aro, Kerinci
BACA JUGA:KPK Buka Kemungkinan Periksa Pihak Keimigrasian
Dalam perkara ini, JPN Kejati Jambi bertindak sebagai kuasa hukum yang mewakili Gubernur Jambi dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi. Atas dasar kewenangan konstitusional, Kejaksaan turut menjalankan fungsi perdata dan tata usaha negara dalam membela kepentingan hukum pemerintah.
Sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata, para pihak diberi waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima, mengajukan banding, atau menempuh jalur hukum lainnya.
Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan peran strategis dalam melindungi dan mewakili kepentingan hukum pemerintah daerah, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. (*)