KPK Buka Kemungkinan Periksa Pihak Keimigrasian

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak keimigrasian dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi, terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2023.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/5).
“KPK tentu akan melihat bagaimana rangkaian masuknya TKA di Indonesia, dan itu juga nanti akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami serta menelusuri dari konstruksi perkara ini secara utuh,” ujar Budi.
BACA JUGA:Silfester Matutina Diperiksa, Terkait Kasus Ijazah Jokowi
BACA JUGA:Kedelai Gajah
Menurut Budi, karena alur masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia tidak terlepas dari peran Direktorat Jenderal Imigrasi, maka penyidik membuka peluang untuk memanggil atau memeriksa pihak keimigrasian sebagai bagian dari proses pengusutan.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat dari temuan KPK terhadap indikasi suap yang dilakukan dalam proses perizinan TKA, khususnya dalam pengurusan dokumen RPTKA di lingkungan Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK) Kemenaker.
Meskipun fokus rentang waktu penyidikan utama berada pada tahun 2020 hingga 2023, KPK juga menyebut bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
“Dugaan suap ini tidak berdiri sendiri, namun merupakan bagian dari rangkaian proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk swasta, untuk mendapatkan keuntungan dalam pengurusan izin TKA,” jelas sumber internal KPK yang tidak ingin disebutkan namanya.
Dalam perkembangan penyidikan terbaru, KPK menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum merinci secara publik latar belakang para tersangka tersebut, apakah mereka berasal dari unsur penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.
“Kami akan menginformasikan identitas para tersangka setelah proses penyidikan mencapai tahap yang memungkinkan untuk disampaikan ke publik. Saat ini kami fokus pada pengumpulan alat bukti,” ungkap Budi Prasetyo.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan selama empat hari berturut-turut, yakni pada 20 hingga 23 Mei 2025. Dari hasil penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut, penyidik berhasil menyita total 13 unit kendaraan, yang terdiri atas 11 mobil dan 2 sepeda motor.
Kendaraan-kendaraan tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana suap atau merupakan bagian dari gratifikasi yang diterima oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini.
“Kami ingin memastikan bahwa perizinan TKA dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi. Jika ada penyimpangan, apalagi dengan melibatkan suap, maka kami akan tindak dengan tegas,” tegas Budi. (*)