Izin Praktik Klinik Masih Aktif, Kasus Salah Sunat di Kayu Aro, Kerinci

Ilustrasi - Mal Praktik Sunat-IST/Jambi Independent-Jambi Independent

KERINCI – Kasus dugaan malpraktik berupa tindakan salah sunat yang dilakukan oleh seorang perawat di Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci terhadap Bai (10), warga Desa Sangir, mencuat ke publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial.

Insiden yang terjadi pada Oktober 2024 ini dilakukan di rumah perawat yang bersangkutan, bukan di fasilitas kesehatan resmi. Perawat berinisial YN tersebut diketahui bekerja sebagai pegawai P3K di Puskesmas Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Aro.

Menanggapi hal ini, Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kerinci menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap klarifikasi terhadap perawat yang bersangkutan.

“Kami masih melakukan klarifikasi kepada perawat yang membuka praktik mandiri. Kasus ini juga akan kami laporkan ke DPW (Dewan Pengurus Wilayah) untuk mendapatkan arahan lebih lanjut,” jelas Ketua DPD PPNI Kabupaten Kerinci, H. Roni Saputra.

BACA JUGA: Serahkan Hasil Penetapan Wali Kota Banjarbaru ke DPRD, KPU Kalsel : Seluruh Tahapan Berjalan Lancar

BACA JUGA:Bawaslu Jambi Sampaikan Hasil Pengawasan Pilkada Ke Gubernur Jambi

Roni juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, perawat dan keluarga korban telah menjalin kesepakatan, di mana perawat bersedia menanggung biaya pengobatan korban. Saat ini, korban telah mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit M Djamil Padang.

Terkait status izin praktik, Roni mengungkapkan bahwa izin praktik perawat tersebut masih aktif, dan hingga kini belum ada keputusan untuk menutup praktiknya.

“Untuk sementara, praktiknya belum ditutup karena kami masih dalam tahap klarifikasi,” tambahnya.

Ketika ditanya apakah pihak PPNI sudah mengunjungi korban, Roni mengakui bahwa belum dilakukan kunjungan secara resmi. “Kami belum membesuk korban, hari ini baru dari pihak Puskesmas yang melakukan kunjungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Puskesmas Kersik Tuo, dr. Marnaini, membenarkan bahwa perawat tersebut adalah tenaga P3K yang bertugas di Puskesmas. Namun, karena kejadian berlangsung di luar jam kerja dan di rumah pribadi perawat, pihak Puskesmas tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi langsung.

“Benar, dia bekerja di Puskesmas Kersik Tuo. Tapi kejadian itu di rumahnya, di luar wewenang kami. Kami baru tahu hari ini dan sudah mengunjungi korban bersama tim medis,” ungkap dr. Marnaini.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat penanganan yang transparan serta berkeadilan. PPNI diharapkan segera mengambil langkah tegas guna menjaga integritas profesi dan perlindungan terhadap pasien. (sap/ira)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan