Komisi X Minta Dedi Mulyadi Mengkaji Ulang Kebijakan Sekolah Pukul 6.00

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.-ANTARA FOTO-Jambi Independent

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta agar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengkaji ulang kebijakannya, yang membuat para pelajar harus masuk sekolah dan mulai mengikuti pembelajaran pukul 6.00.

Lalu Hadrian mengatakan bahwa kebijakan tentu untuk pendisiplinan siswa, tetapi dalam proses belajar mengajar butuh kenyamanan dan efektivitas sehingga tujuan dari pendidikan itu bisa tercapai.

"Kepada Pak Gubernur Jawa Barat, tolong ini dikaji lebih mendalam, tolong ini dianalisis lebih mendalam," kata Lalu di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, kebijakan itu perlu menempuh analisis dari sisi akademik karena anak-anak yang harus mulai belajar sejak 6.00 pagi perlu penyesuaian.

BACA JUGA:Pengungsi Rohingya di Aceh Tersisa 429 orang

BACA JUGA:SAH: Hanya di Era Prabowo Stok Cadangan Beras Capai 4 Juta Ton

Di sisi lain, dia mengemukakan bahwa kebijakan serupa pernah dilakukan oleh Provinsi Nusa Tenggara Timur. Namun, hasilnya pembelajaran menjadi tidak efektif dan anak-anak mengalami dampak psikologis karena mereka mengantuk.

"Yang ketiga kenyamanan dalam belajar juga tidak terpikirkan," kata wakil rakyat yang berada di komisi yang salah satunya membidangi bidang pendidikan ini.

Untuk itu, dia mendorong Gubernur Jawa Barat untuk mengomunikasikan kebijakan itu dengan seluruh pemangku kebijakan bidang pendidikan, baik di tingkat Provinsi Jawa Barat hingga Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menginstruksikan semua kabupaten dan kota di provinsi itu memberlakukan berbagai aturan bagi siswa sekolah tingkat dasar sampai menengah, mulai jam malam, hari belajar Senin sampai dengan Jumat, hingga jam masuk sekolah pukul 6.00.

"Untuk jam malam, aturan tersebut mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025 dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00—04.00 WIB," kata Dedi, Minggu (1/6).

Lewat Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, Dedi Mulyadi mendorong bupati dan wali kota mengoordinasikan pemberlakuan jam malam ini sampai tingkat kecamatan hingga desa. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan