Rapat Tertutup Digelar! Komisi IV DPRD Kota Jambi Usut Malpraktik RS Erni Medika

Dugaan Malpraktik di RS Erni Medika, Komisi IV DPRD Kota Jambi Gelar Rapat Tertutup--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Komisi IV DPRD Kota Jambi mengadakan rapat tertutup pada Kamis (5/6/2025) guna membahas dugaan malpraktik dan kelalaian medis yang diduga terjadi di Rumah Sakit (RS) Erni Medika.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Muda Siregar.
Rapat ini merupakan respons atas surat permohonan dari keluarga almarhum M Bayu Prasetyo, yang menjadi korban dugaan malpraktik medis di RS Erni Medika.
Surat tersebut disampaikan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APB KAI Jambi, yang saat ini menjadi pendamping hukum keluarga korban.
Dalam suratnya, keluarga korban meminta perhatian serius dari berbagai lembaga, termasuk Menteri Kesehatan RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jambi, hingga Gubernur Jambi, untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut.
Tujuannya adalah mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rapat berlangsung tertutup di ruang Komisi IV DPRD Kota Jambi.
Informasi yang diterima menyebutkan, rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD dalam bidang kesejahteraan rakyat, khususnya terkait kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Jambi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak RS Erni Medika maupun keputusan akhir dari Komisi IV DPRD Kota Jambi. Namun, kasus ini telah menyita perhatian publik dan diharapkan segera mendapat kejelasan serta penyelesaian yang adil.(*)