Peternakan Babi Ilegal di Jambi Timur Disegel, Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah

Peternakan Babi Ilegal di Jambi Timur Disegel, Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah--
JAMBI, JAMBIKORAN.COM – Pemerintah Kota Jambi menyegel sebuah peternakan babi ilegal yang beroperasi di Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Jambi, Maulana, pada Selasa 10 Juni 2025, karena peternakan tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi.
“Peternakan ini tidak punya izin dan berada di lokasi yang tidak sesuai dengan tata ruang kota. Maka hari ini kami ambil tindakan tegas,” ujar Wali Kota Maulana kepada wartawan.
Peternakan tersebut kini disegel dan dihentikan sementara operasionalnya.
Pemilik diberikan waktu selama satu bulan untuk memindahkan usaha mereka ke lokasi yang sesuai dengan aturan.
Jika tidak, pemerintah akan membongkar secara paksa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jambi menjaga ketertiban lingkungan, kesehatan masyarakat, dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak taat aturan.
Warga sekitar menyambut baik langkah tersebut. Mereka selama ini mengeluhkan bau tidak sedap serta dampak lingkungan akibat keberadaan kandang babi di tengah permukiman.(*)