Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (4)

Musri Nauli -musri-nauli.blogspot-Jambi Independent

Melanjutkan tema hak menguji peraturan perundang-undangan, didalam putusan Hakim didalam memutuskan pengujian Peraturan Perundang-undangan maka terdapat putusan hakim. 

Pertama. Permohonan tidak dapat diterima. Dapat berupa, sang pemohon tidak mempunyai legal standing atau tidak mempunyai hak untuk mengajukan permohonan. Baik tidak ada kepentingan langsung maupun kerugian yang dirasakan oleh pemohon. 

Permohonan tidak dapat diterima juga dapat dilihat apabila pengajuan permohonan menjadi tidak jelas atau dasar hukum yang digunakan. Selain juga antara dalil-dalil peristiwa hukum (posita) dan apa yang dimohonkan (petitum). 

Didalam mengajukan permohonan tidak begitu jauh berbeda dengan mengajukan gugatan seperti gugatan ke Pengadilan Negeri (Pengadilan umum) atau Pengadilan Agama. Sehingga didalam praktek tetap menggunakan cara-cara yang lazim digunakan. 

BACA JUGA:Alasan Rumah Bukan Lagi Tempat Terbaik untuk Menyendiri

BACA JUGA:Dampak Menonton Film Kekerasan pada Otak dan Mental

Permohonan juga tidak dapat dikabulkan apabila mekanisme diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti ketentuan teknis didalam pengajuan. Seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 atau Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. 

Apabila seluruh proses telah dilalui maka Hakim dapat menentukan. Apakah permohonan hak menguji peraturan perundang-undangan ditolak atau dapat diterima. 

Terhadap pengujian peraturan perundang-undangan maka pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonan. Sehingga menjadi relevan untuk tidak dapat dikabulkan. 

Advokat. Tinggal di Jambi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan