Kajati Jambi Ikuti Rapat Kunker Reses Komisi III DPR RI, Sampaikan Berbagai Masukan Strategis

Kejati Jambi ikuti rapat kunker DPR RI -Foto : ist-Jambi Independent

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Dr. Hermon Dekristo, S.H., M.H., didampingi oleh para Asisten pada Kejati Jambi, para Kepala Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi, Kabag TU, menghadiri Rapat Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Bidang Penegakan Hukum Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, yang bertempat di Mapolda Jambi.

Hadir dalam kesempatan tersebut Pimpinan Komisi III DPR RI Hj. Sari Yuliati, M.T., beserta jajaran anggota antara lain Sudin, S.E., Pulung Agustanto, H. Benny Utama, S.H., M.H., Rizki Faisal, Rudianto Lallo, S.H., M.H., Martin D. Tumbelaka, H. Hasballah Ilyas, S.Ag., Lola Nelria Oktavia, Dr. Hinca I.P. Panjaitan XII, S.H., M.H., ACCS.

Dalam rapat tersebut, Kajati Jambi menyampaikan beberapa masukan strategis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana, diantaranya:

1. Evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi informasi.

BACA JUGA:Wawako Diza : Kepemimpinan dan Kolaborasi Kunci Generasi Muda Hadapi Era Society 5.0

BACA JUGA:Spotify Dukung Lebih dari 1.000 Musisi Lewat Program RADAR Global

2. Penguatan peran Kejaksaan sebagai Dominus Litis.

3. Penyempurnaan konsep Restorative Justice, khususnya terkait mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan.

4. Pengaturan konsep Follow The Asset dan Follow The Money melalui mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA).

Selain Kajati Jambi, hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Jambi beserta jajaran dan Kapolda Jambi beserta jajaran.

Komisi III DPR RI melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Jambi guna menjaring masukan dari aparat penegak hukum di wilayah Jambi, khususnya dalam rangka penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA: AC Milan Incar Elia Caprile dan Zion Suzuki, Sebagai Pengganti Mike Maignan

BACA JUGA:''Sore: Istri dari Masa Depan'' Jadi Film Pertama Yandy Laurens yang Melaju ke Piala Oscar

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jambi menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus mendukung penyempurnaan regulasi Hukum Acara Pidana (KUHAP) demi menghadirkan keadilan substantif di masyarakat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan