Artis Sherina Munaf Diperiksa Polisi Terkait Penyelamatan Kucing Uya Kuya di Jakarta Timur

Artis dan penyanyi Sherina Munaf -ist-

JAKARTA - Artis dan penyanyi Sherina Munaf saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur terkait unggahannya di media sosial mengenai penyelamatan kucing milik Uya Kuya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi informasi terkait kucing yang diduga menjadi korban penjarahan rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa Sherina hadir pada pukul 14.00 WIB di Polres untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

"Pemeriksaan Sherina Munaf sedang berlangsung. Kami sedang mencari informasi yang lebih lengkap mengenai kucing milik Uya Kuya," ujar Alfian.

BACA JUGA:Pemprov Jambi Terima Usulan 11.314 Unit RTLH untuk Program Bedah Rumah, Kabupaten Kerinci Paling Buncit

BACA JUGA:Pererat Silahturahmi, Indosat Ooredoo Hutchison Kunjungi Graha Pena Jambi Independent

Sherina, yang datang bersama kuasa hukumnya, mengenakan kaos dan celana hitam saat tiba di Polres.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi terkait kebenaran informasi yang beredar seputar kucing tersebut.

Sebelumnya, Sherina melalui media sosialnya mengungkapkan bahwa ia bersama rekannya, Indira Diandra, berhasil menyelamatkan salah satu kucing yang diduga milik Uya Kuya.

Kucing tersebut, yang bernama Lili, ditemukan dalam kondisi sangat kurus dan membutuhkan perawatan.

BACA JUGA:Jarak Tempuh Jambi-Palembang Makin Cepat! Tol Tempino-Ness Mulai Beroperasi Besok, Gratis!

BACA JUGA:Pilates dan Padel Menjadi Tren Olahraga, Ini Manfaat Kesehatannya

Sherina juga menekankan pentingnya adopsi kucing dan mengimbau pemilik untuk lebih bertanggung jawab dalam merawat hewan peliharaan.

Klarifikasi lebih lanjut dari Sherina diharapkan bisa memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kebenaran peristiwa penjarahan yang terjadi pada 30 Agustus 2025, yang menyebabkan rumah Uya Kuya dijarah oleh sejumlah orang.

Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka, dengan peran masing-masing sebagai provokator, pelaku penjarahan, dan penyerangan terhadap petugas.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan