Relokasi PKL Berjalan Konsusif, Apresiasi Pedagang Pasar: Penertiban PKL Ciptakan Keadilan

Relokasi PKL Berjalan Konsusif, Apresiasi Pedagang Pasar : Penertiban PKL Ciptakan Keadilan--
Meski dilakukan secara tegas, penertiban ini tetap diiringi pendekatan persuasif dan solutif. Pemerintah Kota Jambi membuka peluang bagi para pedagang terdampak untuk pindah ke lokasi yang telah disiapkan. Bagi mereka yang sebelumnya sudah memiliki kios di Pasar Rakyat Talang Banjar dipersilakan untuk kembali menempati lapak atau kios masing-masing. Sedangkan pedagang yang belum memiliki tempat usaha, disediakan kios relokasi di Pasar Induk Angso Duo dengan fasilitas gratis sewa selama enam bulan.
Komitmen Pemkot Jambi menata ruang kota yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warganya ini sejalan dengan rencana revitalisasi kawasan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, dan didasarkan pada tiga peraturan daerah yang menjadi landasan hukum, yakni Perda Nomor 47 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, serta Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(*)