Kuasa Hukum Daniel Candra Layangkan Somasi ke RS Abdi Waluyo Terkait Memo Sakit Herman Trisna

Frandy Septior Nababan, SH (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang. Sementara tim kuasa hukum melayangkan somasi kepada RS Abdi Waluyo, terkiat memo keterangan sakit Herman Trinsa. -dok/jambikoran.com-
JAMBI, JAMBIKORAN.COM -Tim kuasa hukum Deniel Candra Layangkan somasi Rumah Sakit Abdi Waluyo yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, terkait memo keterangan sakit atas nama Herman Trisna.
Somasi dengan no surat 21/SK/PRANATA/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025 ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas dugaan informasi diduga tidak konsisten, yang dinilai berpotensi mempengaruhi jalannya proses hukum.
Frandy Septior Nababan, S.H., selaku kuasa hukum Deniel Candra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah dua kali berkoordinasi dengan penyidik Mabes Polri terkait penanganan perkara berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/X/2023/SPKT.DITTPIDTER/BARESKRIM POLRI.
Dalam proses tersebut, Herman Trisna disebut tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Memo Keterangan Sakit tertanggal 17 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh dr. Erwin Joe, Sp.N dari RS Abdi Waluyo.
BACA JUGA:Relokasi PKL Berjalan Konsusif, Apresiasi Pedagang Pasar: Penertiban PKL Ciptakan Keadilan
BACA JUGA:Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan (4)
Namun, kejanggalan muncul ketika sehari setelah surat tersebut diterbitkan, yakni pada 18 Juli 2024, Herman Trisna ternyata hadir secara langsung dalam pemeriksaan di Polda Jambi dalam kondisi sehat.
Fakta ini tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menjadi dasar pertanyaan mengenai validitas surat keterangan sakit tersebut.
“Seharusnya ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait, karena ketidaksesuaian ini berpotensi menghambat jalannya proses hukum,” tegas Frandy dalam keterangannya kepada media.
Ia menambahkan, jika terbukti Herman Trisna dalam kondisi sehat saat surat sakit diterbitkan, maka dokter yang mengeluarkan surat tersebut bisa dikenakan sanksi pidana.
BACA JUGA:Jenis Jeans untuk Ragam Tampilan Kasual hingga Formal
BACA JUGA:Dampak Menonton Film Kekerasan pada Otak dan Mental
Sebaliknya, jika benar Herman sedang sakit namun tetap diperiksa oleh aparat, maka perlu dipertanyakan profesionalisme pihak penegak hukum dalam menangani perkara.
Atas dasar itu, Frandy dan tim resmi melayangkan somasi kepada pihak RS Abdi Waluyo dan dokter yang bersangkutan. (*)