Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Tiga Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

ILUSTRASI: Polisi telah menetapkan tersangka atas kasus pengeroyokan anggota DPRD Provinsi Jambi.-IST/JAMBI INDEPENDENT-

JAMBI,JAMBIKORAN.COM - Satreskrim Polresta Jambi menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota DPRD Provinsi Jambi, MRRU. 

Mereka adalah WIP, ASN dokter gigi di RSUD Ahmad Rifin Muarojambi, ZI mantan guru BK SMPN 1 Kota Jambi dan IY mantan guru SMKN 3 Kota Jambi. Informasi dirangkum, mereka ditetapkan tersangka pada 28 Mei 2025 lalu. 

"Menjadi tersangka sehubungan dengan perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHPidana, terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan maka yang bersangkutan dapat dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka," bunyi surat penetapan tersangka yang ditandatangani Kompol Hendra Wijaya Manurung selaku Kasat Reskrim Polresta Jambi atas nama Kapolresta Jambi. 

Hingga berita ini dimuat, Rabu, 11 Juni 2025, Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar dan Kasat Reskrim Kompol Hendra Wijaya Manurung dikonfirmasi wartawan belum memberikan tanggapannya.  

Diketahui, peristiwa pengeroyokan terjadi pada akhir Januari 2025. Bermula ketika MRRU akan berangkat umroh dan datang ke perumahan Aurduri, Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi, untuk mencium putranya yang masih berusia empat tahun. 

Niat MRRU untuk sekadar menengok dan mengucapkan selamat tinggal ke putranya sebelum pergi ke tanah suci ini berubah menjadi situasi yang tidak terduga. 

MRRU mengalami berbagai bentuk kekerasan berupa tinjuan, pukulan, cekikan, cengkeraman dengan menggunakan cincin batu yang cukup tajam, cakaran, bahkan hingga membuat bajunya robek, dan ibu mertuanya berupaya untuk meloroti celana MRRU di tempat umum. Tersangka adalah mantan istri dan mantan mertua MRRU.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan